Informasi Penetapan Akseptor Dan Pendaftaran Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 Selamat hadir di Agus Blog. Blog pendidikan tempat menyebarkan dan belajar.

Pada peluang kali ini Agus Blog akan menyebarkan info penting terkena "Penetapan Peserta dan Registrasi Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018". Berikut info selengkapnya :

REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN  INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018


A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang sudah ditetapkan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 org mendapat peluang yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan penerima dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai diberikut.
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang diputuskan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
  2. Jumlah rombongan berguru per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan. 
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan berguru minimal 15 orang dan terbaik 30 orang.  


Guru yang diputuskan sebagai penerima final setelah proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum diputuskan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang sanggup menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon penerima PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.  

Jumlah samasukan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana sudah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK ialah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemda yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan samasukan sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total samasukan PPG Dalam Jabatan ialah 20.870 orang.  

Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat diputuskan menurut urutan prioritas sebagai diberikut: 
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); 
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800); 
d. guru produkif di SMK;  
e. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.  

Guru bidang studi kejuruan yang belum diputuskan pada tahun ini alasannya ialah jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah penerima PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849). 

Informasi hasil penetapan penerima PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya sanggup dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP sanggup melihat hasil penetapan untuk daerahnya melalui operator masing-masing.  

B. Pembiayaan 
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya langsung (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya langsung lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat. untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya langsung menjadi tanggungjawaban guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat menolongan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.  

C. Registrasi
Seluruh guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran final sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini ialah untuk memastikan bahwa seluruh penerima PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.  Guru yang sudah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum diputuskan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan "tidak bersedia" dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.  Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang ditetapkan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018. 

Tahapan pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai diberikut.  
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. contoh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan; 
b. alur registrasi; 
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas. 

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi 
Sesudah membaca dan memahami info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, tiruana guru calon penerima wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai diberikut. 
  • Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang sudah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang sudah disediakan dalam laman registrasi.  
  • Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya ialah alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman biar sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan didiberi peluang untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun diberikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi. 
  • Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan penerima yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.  
  • Guru yang sudah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran final sebagai penerima PPG Dalam Jabatan selanjutnya diputuskan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.  

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas 
Sesudah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang sudah ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang ialah bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditanhadirani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapat mandat atau kepala sekolah jikalau lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditanhadirani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.  Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara. 

4. Menanhadirani Surat Perjanjian Pemdiberian sumbangan Pemerintah 
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menanhadirani Surat Perjanjian Pemdiberian sumbangan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana sumbangan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawabanan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang diputuskan.  

D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai diberikut.  

REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN  INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Demikian info terkena "INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018". Semoga  bermanfaa
Tag : info, Sergur
0 Komentar untuk "Informasi Penetapan Akseptor Dan Pendaftaran Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Back To Top