Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK Haloo Bapak/Ibu guru, Selamat hadir di Agus Blog. Blog pendidikan kawasan mengembangkan dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? agar Alloh selalu memdiberi kesehatan dan perlindungan.  Amiin (^_^)

Banyak dari bapak/ibu guru yang mungkin dikala ini membutuhkan NUPTK sebagai syarat PPG  tahun 2018. Karena tanpa mempunyai NUPTK, secara otomatis guru tidak sanggup terdaftar sebagai calon peserta PPG, walaupun masa usia kerja mencukupi. Dan tidak sedikit bapak/ibu guru yang belum mengetahui bagaimana cara mendapat (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


 Blog pendidikan kawasan mengembangkan dan mencar ilmu SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK


[*angkat dari problem tersebut maka, Agus Blog sebagai blog pendidikan mencoba mengembangkan informasi terkena "Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK" dengan impian sanggup memmenolong bapak/ibu guru untuk mendapatkannya. Berikut Penjelasannya


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yakni Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK didiberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 


(sumber http://gtk.data.kemdikbud.go.id)

Mekanisme penerbitan NUPTK :

 Blog pendidikan kawasan mengembangkan dan mencar ilmu SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK


Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.

2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai diberikut:

a) bila NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK;
c) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai diberikut:

i. bila data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;

ii. bila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.

Satuan Pendidikan mengusut data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memdiberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh :
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK

Demikian, info terkena " Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK ". Semoga bermanfaa dan  sanggup mempersembahkan pencerahan kepada bapak/ibu guru yang dikala ini sedang mencari NUPTK.

Kunjungi Juga :
Panduan Singkat Tatakelola Program PPG 2018
Pendaftaran calon ppg gelombang 2 tahun 2018
Tag : info, Sergur, ukg
0 Komentar untuk "Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk"

Back To Top