Isi Perpres No 87 Tahun 2017 Dalam dunia pendidikan, silih berganti terjadi perubahan kebijakan, Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengupayakan semoga pendidikan di indonesia sanggup semakin maju. Seperti yang dilakukan oleh Bapak Mendikbud (Muhadjir Effendy) yang belum usang ini sudah mengeluarkan sebuah permendikbud no 23 tahun 2017 yang meliputi wacana hukum 5 hari sekolah dalam seminggu.
Berikut isi permendikbud no 23, tahun 2017 :
Pasal 2:
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sesudah kebijakan permendikbud no 23 diresmikan, mulai muncul penolakan dari beberapa pihak, diantaranya : ungkapan bahwa, dengan penetapan 5 hari sekolah dalam 1 ahad akan mematikan sekolah madrasah diniyah yang jamb belajarnya dimulai pada siang hari. Karena hal tersebut maka presiden mengkaji ulang permendikbud no 23 yang kesudahannya diputuskan presiden jokowi menanhadirani peraturan presiden (perpres) no 87 tahun 2017, terkena pendidikan karakter.
Dalam perpres no 87 tahun 2017 sudah tidak ada lagi hukum yang mewajibkan sekolah sampai 8 jam sehari, melainkan sekolah boleh menentukan apakah menetapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
Berikut isi perpres no 87 tahun 2017 :
Perpres 87/2017
Pasal 9:
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bantu-membantu dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan masukana dan pramasukana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan masukana dan pramasukana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah
Melihat silih bergantinya kebijakan pendidikan, kita sebagai masyarakat indonesia selalu berfikir kasatmata aja bahwa kebijakan yang dibentuk ialah untuk kebaikan pendidikan di indonesia. Terucap sebuah do'a semoga pendidikan di indonesia semakin maju dan jaya.
Demikian artikel terkena " Isi perpres no 87 Tahun 2017 wacana pendidikan karakter", semoga isu diatas bermanfaa
Tag :
info
0 Komentar untuk "Isi Perpres No 87 Tahun 2017"